DETAIL BERITA

Sebagai wujud konsistensi menerapkan ICON+ Berintegritas di segala lini bisnisnya, Direksi ICON+ telah mengeluarkan keputusan tentang kewajiban LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi ICONers dengan jenjang jabatan minimal Manajer. Untuk mensosialisasikan keputusan Direksi tersebut, maka ICON+ menggelar sosialisasi sekaligus workshop pengisian LHKPN di Aula Mampang (23/10).

Pada cara yang dibuka oleh Direktur Keuangan dan SDM, Kuswowo, ICONers memperoleh informasi mengenai LHKPN dan cara mengisinya. Wakil Ketua Tim Steering Commitee Program ICON+ Berintegritas, M. Sabik dalam urainnya menyebutkan bahwa LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara (beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan) yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK. Seluruh Manajer dan GM hanya mengisi formulir A dan dikumpulkan paling lambat tanggal 30 November ke Ketua atau Wakil Ketua Tim Steering Commitee Program ICON+ Berintegritas.

“Semua dokumen pendukung atau bukti kepemilikan harta harus dikumpulkan” ujar Sabik.
Sabik juga membagi tips pengisian LHKPN agar mudah, yaitu susun dokumen pendukung sesuai dengan susunan formulir LHKPN. LHKPN dan pendukungnya jangan di jilid atau distapler, sebaiknya gunakan clip binder. Lalu jangan lupa untuk Copy formulir dan dokumen pendukung untuk arsip, sebagai dasar dalam pengisian formulir selanjutnya.

“Pastikan formulir LHKPN diisi dengan jujur, benar dan lengkap” tambah Sabik.
Acara kemudian ditutup oleh Direktur Operasi dan Perencanaan, Rully Fasri.