ICON+ menyadari bahwa tujuan perusahaan bukan hanya mengejar keuntungan semata, namun juga dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, lingkungan, dan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini sesuai dengan visi dan misi Perusahaan untuk menciptakan keseimbangan antara aspek ekonomi dengan aspek sosial kemasyarakatan, lingkungan, dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan. ICON+terus berkomitmen dalam melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/ CSR) sebagai bagian dari kontribusi kami terhadap pembangunan ekonomi, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, lingkungan maupun perusahaan.
Program CSR ICON+ dilakukan dalam berbagai inisiatif yang berfokus pada pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas pengelolaan Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta perlindungan dan pelayanan prima
kepada konsumen. Bagi ICON+, program CSR tidak lagi menjadi sebuah kewajiban melainkan kebutuhan untuk membangun keberlanjutan perusahaan ke depan.
Pelaksanaan CSR dirancang dengan memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang berprinsip memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengabaikan hak generasi mendatang. Pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan karyawan, dan kepuasan pelanggan, merupakan bagian dari kinerja positif dan kunci keberhasilan Perusahaan. Untuk itu, ICON+ berupaya mengurangi dampak negatif dan lebih mengoptimalkan dampak positif dari operasional.
Dasar Hukum Pelaksanaan CSR Sebagai anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ICON+ berpegang teguh pada prinsip taat aturan dalam menerapkan kebijakan di berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan kegiatan CSR. Untuk itu dalam menyusun kebijakan CSR , pelaksanaan CSR mengacu pada peraturan perundang-undangan di Indonesia baik yang mengatur secara umum maupun khusus mengenai CSR diantaranya pasal 74 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Selain itu, ICON+ secara khusus menetapkan regulasi internal melalui Surat Keputusan Direksi No. 072/SK/001/Pusat/ ICON+/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Panduan Penyelenggaraan Program Corporate Social Responsibility (CSR).
Lihat Laporan CSR 2017 disini