Program tanggung jawab sosial Perusahaan (corporate social responsibility) merupakan wujud komitmen ICON+ dalam mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). ICON+ memaknai konsep tanggung jawab sosial perusahaan sebagai bagian dari kontribusi Perusahaan terhadap pembangunan ekonomi dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan baik untuk masyarakat, lingkungan dan Perusahaan. ICON+ senantiasa berupaya untuk meningkatkan kinerja guna memberikan kepuasan dan manfaat kepada para pemegang saham (Shareholder) dan juga segenap pemangku kepentingan (Stakeholders) yaitu masyarakat dan lingkungan.
Dasar kebijakan pelaksanaan program CSR ICON+ mengacu pada peraturan perundang-undangan di Indonesia baik yang mengatur secara umum maupun khusus mengenai CSR diantaranya pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Secara khusus tanggung jawab sosial terkait pengembangan masyarakat dan lingkungan diatur pada Surat Keputusan Direksi Nomor 072/SK/001/Pusat/ICON+/2010 tentang Panduan Penyelenggaraan Program Corporate Social Responsibility (CSR) tanggal 6 September 2010.
Lihat Laporan CSR 2015 di sini