Menanggapi surat pembaca yang beredar di Detik.com dan Koran Kontan perihal kabel menjuntai dan tiang listrik yang kelebihan beban di daerah Palmerah, ICON+ bergerak cepat dengan langsung mendatangi lokasi. Setelah melakukan survey dan identifikasi kabel, ICON+ menemukan 4 kabel ICON+ dan lebih dari 12 kabel liar yang menumpang di tiang listrik milik PT PLN (Persero). Tak hanya di lokasi, Tim Penertiban ICON+ juga melakukan patroli di sepanjang jalan Syahdan dan merapikan kabel ICON+. Menindaklanjuti hasil survey, ICON+ melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang terindikasi sebagai pemilik kabel illegal yang berada di tiang listrik PLN di sepanjang Jalan Syahdan. ICON+ memberi tenggak waktu 10 hari kepada perusahaan untuk merapikan kabelnya sendiri sebelum ICON+ melakukan penertiban.
Kamis, 3 November 2016, ICON+ melakukan penertiban di 23 titik di jalan Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat di damping oleh pihak kepolisian dan PT PLN (Persero) area Kebon Jeruk. ICON+ memotong dan merapikan kabel yang dinilai illegal karena tidak memiliki izin menumpang di kabel listrik PLN.
Dalam rangka turut aktif menjaga estetika kota DKI Jakarta, dan untuk berperan serta menjamin mutu keandalan penyaluran tenaga listrik serta memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, ICON+ terus berupaya melakukan penertiban Kabel kabel ilegal yang menumpang di Tiang Listrik PLN di wilayah Ibukota dan sekitarnya.
Progres pekerjan akan dilakukan secara terus menerus dan sesuai schedule yang telah dicanangkan oleh Team Penertiban.