Whistle Blowing System
Whistle Blowing System
Merupakan Mekanisme pengelolaan pengaduan yang terjadi di linkungan PT.Indonesia Comnets Plus yang melibatkan seluruh ICONers dan para pemangku kepentingan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan serta itikad baik untuk kepentingan dan keberlangsungan bisnis ICON+
Jika anda mengetahui atau mendengar pelanggaran maupun kecurangan terhadap prinsip-prinsip GCG di lingkungan ICON+ dan anda takut untuk melaporkannya? 
Anda Bisa Melaporkannya melalui beberapa cara dibawah ini yaitu :
1. |
|
Whatsapp / SMS Ke: |
|
|
081119601111 |
2. |
|
Box Pengaduan : |
|
|
Terdapat Di lobby Kantor Pusat dan Kantor SBU Regional ICON+ |
3. |
|
Email Ke : |
|
|
wbs.upg@iconpln.co.id |
4. |
|
Melalui Website : |
|
|
http://wbs.iconpln.co.id/Akses melalui jaringan intranet (Virtual Private Network) ICON+
|
5. Atau Kirim Ke :
Alamat Surat
Up. Ketua UPG ICON+
PT.Indonesia Comnets Plus, Kawasan PLN Cawang,
Jl. Mayjend Sutoyo No.1, Cililitan Jakarta Timur 13640
Mekanisme Pelaporan
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindaklanjut laporan/pengaduan melalui WBS ICON+, maka Pelapor diwajibkan setidak-tidaknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Memberikan informasi mengenai nama diri yang didalamnya memuat Nomor yang dapat dihubungi yaitu Telepon/Handphone/Fax/Email atau dengan pilihan anonymous;
b. Memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya berisi tentang :

1. |
Penjelasan Singkat |
2. |
Kejadian yang ingin dilaporkan |
3. |
Kapan dan dimana perbuatan/kejadian tersebut dilakukan |
4. |
Siapa nama dan jabatan Terlapor (Terduga pelanggaran) |
5. |
ICONERS lain yang terlibat (Nama dan Jabatan) |
6. |
Saksi lain (jika ada), sebutkan nama dan jabatan |
7. |
Kronologis kejadian/perbuatan yang dilaporkan |
8. |
Estimasi kerugian finansial (jika kerugian nyata) |
9. |
Dokumentasi dan/atau bukti lainnya (jika ada) |
10. |
Dan hal-hal lain yang diatur dalam Form Laporan WBS Icon+ |
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
1. |
Dalam melakukan proses tindak-lanjut atas setiap pengaduan wajib mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tak bersalah dan profesionalisme; |
|
2. |
Identitas Pelapor dijamin kerahasiannya oleh ICON+; |
3. |
ICON+ menjamin perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan kepada pihak manapun; |
4. |
Perlindungan ini juga berlaku bagi ICONERS yang melaksanakan investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan; |
5. |
Pihak yang melanggar prinsip kerahasiaan tersebut akan diberikan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku di ICON+; |
6. |
Bentuk sanksi kepada Terlapor yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di ICON+; |